GELORA.ME - M petugas rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) akhirnya dipecat dari lembaga antikorupsi. Dia dipecat buntut dugaan dirinya yang memaksa istri tahanan korupsi melakukan video call tak senonoh lewat WhatsApp.
"Ya benar, yang bersangkutan sudah diberhentikan oleh KPK," kata anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris, Senin (11/9/2023) malam.
Pemecatan M dari KPK sebagai tindak lanjut hasil sidang etik yang dilakukan Dewan Pengawas KPK.
Pada 12 April 2023, Dewan Pengawas KPK menyatakan M bersalah dan menjatuhkan hukuman berupa saksi sedang dengan minta maaf secara terbuka dan tidak langsung.
Artikel Terkait
Gibran Dinilai Belum Maksimal, Analis: Buang-buang Duit Negara Kalau Cuma Jadi Pelengkap!
Dana Giro Rp2,1 T Menggegerkan! Dedi Mulyadi Vs Purbaya: Daerah Rugi atau Pusat Tak Paham Realita?
Aqua Diduga Bohong! Sumber Air Ternyata Sumur Bor, Bukan Pegunungan?
Aqua di Subang Ternyata Pakai Air Sumur Bor? Ini Fakta Mengejutkan dari Sidak Dedi Mulyadi