Karena itu, lanjut Hinca, melaporkan seseorang yang berdemokrasi ke Bareskrim merupakan tindakan tidak tepat.
Sahroni awalnya berencana melaporkan SBY karena dianggap menyebarkan informasi yang tidak benar terkait kesepakatan deklarasi Anies dan AHY di Cikeas, Bogor, Jawa Barat pada 25 Agustus 2023. Menurut Sahroni, informasi yang disampaikan oleh SBY tidak sesuai dengan kenyataan.
Sahroni sendiri sudah tiba di Bareskrim, tetapi ia akhirnya mendapat panggilan dari Surya Paloh yang memintanya untuk membatalkan niat tersebut dan kembali ke kantor.
Sahroni menyebutkan bahwa alasan pelaporan awalnya berdasarkan UU ITE. Namun, setelah mendengar perintah dari Surya Paloh, ia memutuskan untuk menghentikan niatnya.
"Omongan itu saya katakan nggak ada, tapi Pak SBY meminta deklarasi tanggal 3 September itu benar. Jadi apa yang disampaikan Pak SBY sebenarnya itu adalah bohong belaka," kata Sahroni di Bareskrim Polri, Senin (4/9/2023).
"Tidak ada bahwa Anies AHY akan dideklarasikan awal September, nggak ada," pungkas Sahroni.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Victor Rachmat Hartono Dicegah ke LN: Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Pajak PT Djarum
Menkeu Purbaya Tegas: Thrifting Ilegal Tak Bisa Dilegalkan, Bayar Pajak Sekalipun
Denny Indrayana Bongkar Beda Sikap Jokowi dan Arsul Sani Soal Ijazah
Roy Suryo Cs Tolak Mediasi Kasus Ijazah Jokowi, Tegaskan: Tak Ada Perdamaian dengan Kepalsuan