"Gambaran TNI yang selama ini dekat dengan rakyat, humanis dirusak dengan kejadian seperti ini. Amat disayangkan," cetusnya.
Lebih jauh, Christina meminta kejadian ini menjadi evaluasi serius pimpinan TNI sehingga tidak terjadi lagi di kemudian hari.
"Kita kawal bersama, sesuai janji Panglima TNI untuk memberi sanksi berat maksimal hukuman mati," pungkasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Pomdam Jaya menyebut aksi dugaan penganiayaan dilakukan tiga prajurit dan satu warga sipil.
Mereka adalah Praka RM yang merupakan Anggota Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan; Praka HS Anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat; Praka J Anggota TNI di Kodam Iskandar Muda; dan MS kakak ipar dari Praka RM.
Ketiga pelaku telah ditahan di Pomdam Jaya dan untuk MS diserahkan ke Polda Metro Jaya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KPK Beberkan Uang Hasil Pungli Gubernur Riau untuk Biaya Plesiran ke Inggris & Brasil
Kritik Agus Pambagio: UI Bukan Perusahaan, Bahaya Corporate Culture di Kampus
Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Uang Hasil Pemerasan Rp2,25 Miliar untuk Pelesiran ke Inggris & Brasil: Fakta KPK
MKD Tak Penuhi Tuntutan 17+8: 5 Anggota DPR RI Diadili, Tak Ada yang Dipecat