"Gambaran TNI yang selama ini dekat dengan rakyat, humanis dirusak dengan kejadian seperti ini. Amat disayangkan," cetusnya.
Lebih jauh, Christina meminta kejadian ini menjadi evaluasi serius pimpinan TNI sehingga tidak terjadi lagi di kemudian hari.
"Kita kawal bersama, sesuai janji Panglima TNI untuk memberi sanksi berat maksimal hukuman mati," pungkasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Pomdam Jaya menyebut aksi dugaan penganiayaan dilakukan tiga prajurit dan satu warga sipil.
Mereka adalah Praka RM yang merupakan Anggota Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan; Praka HS Anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat; Praka J Anggota TNI di Kodam Iskandar Muda; dan MS kakak ipar dari Praka RM.
Ketiga pelaku telah ditahan di Pomdam Jaya dan untuk MS diserahkan ke Polda Metro Jaya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Juda Agung Dilantik Jadi Wamenkeu: Profil, Kekayaan, dan Dinamika Tukar Guling dengan BI
Sidang Ijazah Jokowi di PN Solo: Saksi KKN Dinilai Tak Sinkron dan Tak Paham Desa
KPK Telusuri Sumber Dana Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil ke Luar Negeri
Retno Marsudi Dipanggil Prabowo, Warganet Rindu Menlu Berintegritas: Ini Tujuan Pertemuannya