Sebab, dalam pandangan Usman, hal serupa bisa terulang lagi kalau penegak hukum tidak tegas. Sebab, kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI kepada rakyat sipil bukan kali pertama.
Pasalnya, lanjut Usman, kerap ada pemakluman dan pengampunan terhadap pelaku. Padahal, pelaku jelas-jelas merendahkan harkat martabat manusia.
Faktor lain yang menyebabkan kejadian kekerasan seperti itu tidak bisa dihentikan secara tuntas, kata Usman, karena pemerintah kurang berani dalam melanjutkan agenda reformasi di sektor militer. Termasuk dengan merevisi Undang-undang Pengadilan Militer.
"Pemerintah terjadi ke dalam cara berpikir kepentingan jangka pendek di mana agenda tersebut dianggap dapat berakibat pada tidak adanya dukungan militer kepada otoritas sipil. Padahal seharusnya sebaliknya," ucap dia.
Kabar penganiayaan oknum TNI kepada seorang warga asal Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh, hingga tewas beredar luas di media sosial.
Dalam salah satu unggahan di media sosial, korban disebut lebih dulu diculik kemudian dianiaya oleh oknum Paspampres itu bersama dua temannya. Peristiwa itu disebutkan terjadi pada Sabtu (12/8). Korban juga sempat mendapat ancaman jika tidak mengirimkan uang ke oknum TNI tersebut.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Reshuffle Kabinet Prabowo 2026: Analisis Isu Penggantian Menlu Sugiono & Menko PMK
Reshuffle Kabinet Prabowo 2025: Nama Kandidat Baru & Isu Rotasi Menteri Terkini
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi untuk Bongkar Kasus Korupsi Pertamina Rp 285 Triliun
Pembangunan Infrastruktur Jokowi: Masif Tapi Belum Merata, Ini Kritik Dosen FISIP UI