"Pendaftaran bakal pasangan calon Pilpres 2024 belum terjadi, dan akan dilakukan pendaftaran bakal pasangan calon Pilpres 2024 nanti bulan Oktober 2023," paparnya.
Mengacu tahapan itu, Hasyim memastikan seseorang yang bisa disebut sebagai Bacapres dan/atau Bacawapres apabila sudah didaftarkan parpol ke KPU.
"Dan seseorang disebut sebagai calon pada saat dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan ditetapkan calon tetap sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden," sambungnya menegaskan.
Mengingat saat ini masih Agustus 2023, anggota KPU RI dua periode itu menambahkan, tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Pilpres 2024 belum terjadi.
"Jangankan jadi calon, sebagai bakal calon presiden saja (baik Anies, Ganjar, maupun Prabowo) belum," ucapnya.
Sehingga, Hasyim memastikan status tiga tokoh yang akan diundang UI untuk berdebat tidak bisa dimaknai sebagai bagian tahapan Pilpres 2024.
"Karena itu Mas Anies, Mas Ganjar, dan Pak Prabowo masih bebas silaturahim, diskusi, dan debat dengan siapapun, dan bertempat di mana saja, termasuk di dalam kampus," tuturnya.
"Aktivitas tersebut tidak masuk kategori pelanggaran Pemilu," tambah Hasyim menegaskan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
SP3 Eggi Sudjana Bermasalah Hukum: Pengamat Soroti Pelanggaran KUHAP & Restorative Justice
Noel Ebenezer Peringatkan Purbaya: Hati-Hati, Anda Akan di-Noel-kan!
Bocoran Noel Ebenezer: Parpol Berhuruf K & Ormas Non-Agama Terlibat Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Damai Hari Lubis Laporkan Ahmad Khoizinudin ke Polda Metro Jaya: Kronologi & Pasal yang Dijerat