Terungkap! Usai OTT KPK di MA, Ada yang Hapus Chat hingga Ganti Nomor HP

- Rabu, 23 Agustus 2023 | 00:00 WIB
Terungkap! Usai OTT KPK di MA, Ada yang Hapus Chat hingga Ganti Nomor HP


"Sebagai bentuk nyata kekhawatiran Terdakwa pasca OTT KPK kemudian mengganti nomor handphonenya dari yang lama dengan nomor handphone yang baru. Tim Jaksa juga meyakini jejak digital tidak akan pernah bisa bohong, dan atas hal tersebutlah mengapa Terdakwa meminta Prasetio Nugroho untuk segera menghapus semua chat-chat antara Terdakwa dengan Prasetio Nugroho," ungkap Ali.


KPK telah menyampaikan berkas kasasi vonis bebas Gazalba Saleh ke MA. KPK berharap Majelis Hakim sepenuhnya mempertimbangkan alasan kasasi yang diajukan Tim Jaksa dan mengabulkan permohonan kasasi tersebut dengan memutus sebagaimana tuntutan Tim Jaksa.


"Lembaga Mahkamah Agung RI sebagai pintu akhir untuk mendapatkan keadilan tentu dalam putusannya akan selalu berlandaskan hukum dengan menjunjung tinggi marwah keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat," pungkas Ali.


Gazalba Saleh divonis bebas oleh Hakim Ketua Yoserizal dengan anggota Hakim T. Benny Eko Supriyadi dan Hakim Jeffry Yefta Sinaga di PN Bandung. Ketiga hakim tersebut menilai Gazalba tidak terbukti menerima suap senilai SGD 110 ribu atau setara dengan Rp 1,2 miliar terkait pengaturan vonis di Mahkamah Agung sebagaimana dakwaan jaksa KPK.


Dalam dakwaan jaksa, Gazalba disebut terlibat dalam suap pengaturan vonis di MA bersama Hakim Agung Sudrajat Dimyati dkk. Hakim Agung kelahiran Bone itu didakwa menerima aliran uang Rp 1,2 miliar dan dituntut 11 tahun penjara.


Namun oleh hakim, Gazalba dinyatakan bebas dan saat ini sudah dikeluarkan dari Lapas KPK. Gazalba belum berkomentar soal dugaan hapus chat dan ganti nomor.


Sumebr: kumparan

Halaman:

Komentar