GELORA.ME - Adanya anggota lembaga penyelenggara pemilu yang terafiliasi partai politik (parpol) disebut oleh pakar hukum tata negara Feri Amsari sebagai pelanggaran konsitusi yang serius.
Sebab tindakan itu juga telah bertentangan dengan Pasal 22 E UUD 1945 di mana sifat fari penyelenggaraan pemilu berlandaskan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
"Ini pelanggaran konstitusi yang serius dalam penyelenggaraan pemilu," ujar Feri saat dihubungi, Senin (21/8/2023).
Adanya anggota lembaga penyelenggara pemilu terafiliasi parpol dikhwatirkan akan melahirkan lembaga yang kuat mengusung semangat dan kepentingan dari partai yang berkaitan.
"Kalau kemudian dia berkaitan dengan parpol, sudah pasti penyelenggaraan pemilu akan mengusung semangat dan kepentingan partai-partai tertentu, ini berbahaya," jelasnya.
"Sangat disyangkan kalau penyelenggara pemilu dengan sengaja menempatkan orang-orang seperti ini, apalagi proses seleksinya yabg terlambat dan hasilnya tidak sesuai dengan kehendak UUD dan UU Pemilu," Feri menambahkan.
Artikel Terkait
Advokat Ahmad Khozinudin Tolak Perdamaian Kasus Ijazah, Beberkan Dugaan SOP Adu Domba dari Solo
Dito Ariotedjo Ungkap Isi Kunjungan Jokowi ke Arab Saudi Saat Diperiksa KPK
Fahri Hamzah Sindir Anies: Gagasan Global South Itu Omongan Prabowo Sudah Lama
KPK Periksa Mantan Menpora Dito Ariotedjo Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024