GELORA.ME - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima laporan dari Masyarakat Pecinta Museum Indonesia (MPMI) dan Ganjarian Spartan DKI Jakarta soal adanya dugaan pelanggaran ketika Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Golkar mendeklarasikan dukungan ke Prabowo Subianto sebagai calon presiden pada Pemilu 2024.
Pasalnya, kegiatan tersebut digelar di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Jakarta Pusat pada Minggu (13/8/2023).
“Berdasarkan kelanjutan pembicaraan kita tadi siang bahwa laporan sudah diterima oleh pihak Bawaslu, laporan oleh teman-teman pecinta museum Indonesia,” kata Kabag Humas Ganjarian Spartan Eva Patti di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023).
Menurut Eva, Bawaslu akan menindaklanjuti laporan tersebut dan mereka akan menerima tanggapan Bawaslu pada dua hari kerja.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Ganjarian Spartan DKI Jakarta Anggiat Tobing menjelaskan Bawaslu memerlukan waktu dua hari kerja untuk pemeriksaan syarat formil.
“Setelah itu, nanti akan diputuskan apakah langsung diterima atau diperbaiki atau ditolak atau diregister, nonregister, diperbaiki,” ujar Tobing.
Menurut dia, syarat formil berupa informasi tentang pelapor, terlapor, tempat kejadian perkara, dan batas waktu pelaporan sudah terpenuhi melalui laporan yang sudah diajukan.
“Kami dorong Bawaslu untuk profesional, tanpa melihat siapa yang terlapor. Kalau mereka profesional dan berani, ini pasti jalan. Kemudian, kalau nanti kita disuruh cari saksi fakta, kita akan cari saksi fakta,” tutur Tobing.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Aliran Dana Non-Bujeter BJB ke Ridwan Kamil: Fakta & Perkembangan Kasus
Adimas Resbob Ditahan, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara untuk Ujaran Kebencian Suku Sunda
Nadiem Copot 2 Pejabat Penolak Proyek Chromebook: Fakta Korupsi Rp2,1 Triliun
KPK Geledah 3 Lokasi & Amankan Dokumen Kasus Suap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya