GELORA.ME -Moeldoko Cs diminta untuk menyelesaikan sengketa politik antara Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan Partai Demokrat pimpinan dirinya di mahkamah partai sebelum mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA).
Muncul pertanyaan, Moeldoko Cs apa bisa mengajukan kembali jika sudah menempuh jalur mahkamah partai.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Mahkamah Agung Suharto berpendapat dalam peraturan perundangan yang berlaku saat ini telah diatur bahwa peninjauan kembali tidak dimungkinkan untuk diajukan dua kali.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Tinjau Perbaikan Jalan Lembah Anai Sumbar, Pastikan Akses Vital Pulih
Kritik untuk Gibran: Wapres Dinilai Harus Beri Dukungan Nyata ke Prabowo, Bukan Cuma Pidato
Kasus Korupsi Kemnaker Rp201 Miliar: Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Jadi Tersangka
KPK OTT di Banten: 5 Orang Ditangkap, Termasuk Oknum Jaksa Diduga Terlibat Pemerasan