Teddy menilai dalil itu justru makin mengaburkan masalah pokoknya. Dan banyak juga contoh-contoh absurdnya.
"Ada orang yang menghina Tuhan, maka ketika dituntut dia bilang, kenapa kalian menuntut saya? Kalian bukan Tuhan kan? Biar Tuhan yang menuntut saya, bukan kalian. Kalau kalian masih mau menuntut saya, mana surat kuasa dari Tuhan? Jika menggunakan UU, maka dia beralasan bahwa yang dia hina bukan Tuhan di agama-agama yang diakui di Indonesia, tapi Tuhan d iluar agama yang ada di Indonesia, maka dia tidak bisa dijerat," tandasnya.
Untuk itu, ucapan Rocky harus diuji secara hukum agar tidak ada lagi kasus serupa yang secara sembrono mengucapkan predikat buruk terhadap kepala negara.
"Ini yang akan terjadi dikemudian hari jika terjadi pembiaran," tandasnya.
Sumber: wartaekonomi
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru
Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: DPR Dukung KPK Usut Tuntas