GELORA.ME - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnadi angkat suara soal kasus penghinaan yang dilakukan oleh komentator politik Rocky Gerung.
Teddy menilai yang diucapkan Rocky bukan lah bentuk kritik, tapi itu adalah hinaan minus etika. Jika dalih Rocky yang mengaku bahwa yang ia sampaikan adalah bentuk kritik terhadap penyelenggara negara, maka banyak contoh lain yang lebih mengada-ada demi menghindari konsekuensi hukum untuk mempertanggungjawabkan ucapannya.
"Dengan alasan yang dihina dan dituduh itu bukan personal Jokowi, ketika Rocky Gerung menghina dan menuduh Jokowi, maka dikemudian hari, makian, hinaan dan tuduhan akan legal dilakukan atas nama demokrasi. Ini sangat bisa terjadi kalau hukum tidak ditegakkan terhadap tindakan yang tidak pantas ini," kata Teddy dalam catatannya.
"Seorang warga memaki-maki ketua RT dan menuduh ketua RT mencuri uang, maka warga itu tidak bisa dituntut, alasannya yang dihina dan dituduh itu jabatan bukan personal. Ada orang membakar kitab suci, kitab suci itu dia beli, maka dia tidak bisa dituntut, karena dia tidak mencuri, tapi membeli. Dia beralasan yang dia bakar itu kertas, bukan kitab suci apalagi ayat suci, karena kertas itu bukanlah ayat," tambah Teddy menganalogikan.
Sementara tentang dalil hukum bahwa dalam UU, penghinaan terhadap presiden termasuk delik aduan, maka yang bisa melaporkan adalah Presiden Jokowi sendiri, bukan relawan atau pendukung.
Artikel Terkait
Jimly Asshiddiqie Sebut Hanya 3 Pihak yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025: Polri, MA, dan Presiden
Jaksa Banten Redy Zulkarnain Diduga Peras WNA Korsel Rp2,4 M, LHKPN Cuma Rp197 Juta
Mahfud MD: Kalau MK Rusak, Saya Dobrak dari Dalam - Pernyataan Tegas Eks Ketua
Kritik Didik Rachbini ke Wamen Stella: Solusi Atasi Ketidakadilan Kuota PTN vs PTS