GELORA.ME - Kecaman terhadap pernyataan Rocky Gerung, juga dilayangkan oleh Partai Perindo. Bahkan, Ketua Harian DPP Perindo, Tuan Guru Bajang (TGB) HM Zainul Majdi, mengatakan diksi kasar yang digunakan Rocky jangan dijadikan model untuk diikuti.
"Orang bersuara keras, menggunakan diksi kasar jangan dijadikan model. Jangan mengidolakan yang seperti ini, jangan ikuti wacana ketika tak paham," kata TGB, Jumat 4 Agustus 2023.
Mantan Gubernur NTB dua periode ini mengatakan, jika memang ingin menyuarakan kritikan, sebaiknya disampaikan dengan baik. Tidak menggunakan diksi kasar, bahkan menjustifikasinya kemudian.
"Suarakan dengan suara yang baik. Jangan idealisme menjadi rusak, karena kedengkian dan kebencian," sambungnya.
Lebih lanjut, TGB mengatakan tantangan setiap tahun politik berlangsung adalah ketegangan seperti saat ini. Maka perlu semua pihak untuk bijak, menciptakan perdamaian.
"Sampaikan suara untuk ajakan perdamaian. Kalau satu tak terasa, kalau banyak akan terasa. Sebarkan nilai kedamaian," tegas TGB.
Sementara Wakil Ketua Umum Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menilai apa yang disampaikan Rocky Gerung justru kontras dengan dirinya sebagai seorang akademisi.
Bakal caleg DPR RI Dapil Jabar I (Kota Bandung dan Cimahi), ini menilai seharusnya orang yang berilmu juga sejalan dengan perilakunya yang bijak.
"Tidak menjadi dangkal dengan umpatan-umpatan kasar dan kotor seperti itu, sehingga bisa bisa kita lihat bahwa retorika Rocky cenderung penuh dengan kebencian," ujar Ferry Kurnia.
Malahan, lanjut dia, sikap Presiden Jokowi yang tenang dan tidak menanggapi ujaran Rocky Gerung tersebut, justru menunjukkan kedewasaan.
Menurutnya, dalam hal ini Jokowi bersikap dewasa. Sehingga lebih memilih untuk fokus bekerja daripada menanggapi ujaran Rocky Gerung yang sebagian pihak menilai sudah masuk pada unsur penghinaan itu.
Artikel Terkait
Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka KPK: Diduga Minta Jatah Preman Rp7 Miliar
Putusan MKD: Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Kena Sanksi Nonaktif, Adies Kadir & Uya Kembali
Mahfud MD Kritik Sri Mulyani Protektif Soal Kasus TPPU Rp349 Triliun, Ini Kronologinya
MKD DPR Hentikan Perkara 5 Anggota DPR Nonaktif, Ini Alasan Lengkapnya