4,7 Juta Pemilih Tanpa KTP Tetap Nyoblos, Bawaslu: KPU Wajib Hati-hati

- Jumat, 04 Agustus 2023 | 23:31 WIB
4,7 Juta Pemilih Tanpa KTP Tetap Nyoblos, Bawaslu: KPU Wajib Hati-hati

“Nah tentu ini menjadi ranah baiknya Dukcapil, Bawasludan, dan KPU untuk duduk bersama. Sehingga kita sama-sama memeriksa apakah 4,7 data itu sudah masuk ke datanya KPU, sudah juga masuk ke datanya Dukcapil,” jelas Lolly.


Hanya saja, Ditjen Dukcapil Kemendagri tidak dapat mengeluarkan KTP-el ersebut dalam waktu dekat. Lolly menyebut Dukcapil hanya bisa mengekuarkan ketika pemilih tersebut berusia 17 tahun tepat di hari yang bersangkutan.


“Nah tinggal identifikasi cepat, Dukcapil sudah menyatakan, tinggal kita sinkronisasi data saja. Nah ini kan saya belum cek apakah KPU sudah melakukan sinkronisasi data dengan Dukcapil,” ujar Lolly.


Sumber: inilah

Halaman:

Komentar