"Tapi kita dari awal sudah menduga bagaimana terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan Pak Syekh Panji Gumilang ini," tegas Hendra.
"Kita sudah duga dari awal dan langkah-langkah itu, sudah kita baca ya, kita baca...tujuannya ya kami belum paham, tapi kami menduga tentang kriminalisasi politisasi ini terjadi dalam perkara ini, dalam persoalan ini," lanjutnya lagi.
Hendra mengatakan bakal melakukan berbagai upaya hukum untuk membela Panji. Hendra menegaskan pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan kliennya. Namun, kata dia, Bareskrim belum merespons permohonan tersebut.
"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban. Ya kami tunggu," kata Hendra.
Hendra mengatakan Panji sudah berusia 77 tahun. Dia meminta penyidik menangguhkan penahanan kliennya dengan alasan kemanusiaan.
"Harapannya apa yang kami sampaikan ini bisa diterima atas dasar kemanusiaan karena bagaimana pun Pak Panji ini, pertama usianya sudah di angka 77," ujarnya.
"Jadi tidak mungkin lah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik ya dan tentunya bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau yang disangkakan hari ini," imbuhnya.
Sementara itu, Bareskrim Polri menyatakan hingga kini belum menerima permohonan tersebut.
"Saya belum terima," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis (3/8/2023).
Djuhandhani menyebut permohonan itu tentunya merupakan hak tersangka. Diketahui Panji Gumilang kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan 21 Agustus 2023.
"Itu hak tersangka, silakan, dan kami punya pertimbangan sendiri," katanya.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Marcella Santoso Didakwa Cuci Uang Rp 52,5 M, Tak Hanya Suap Tapi Juga Terkait Vonis Lepas Korupsi CPO
KPK Dituding Ngawur Usut Korupsi Whoosh, MAKI: Hanya Tunggu Laporan dan Cari Enaknya!
Ketua KPU Sewa Private Jet Rp 90 Miliar, Terungkap Perjalanan Mewah ke Bali dan Kalsel
Siapa Paling Diuntungkan dari Kereta Whoosh? Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Kereta Cepat Indonesia!