"Rapat, ini kantongnya," ujarnya.
Ditanya soal kecocokan dengan Susi, Anies menjawab komunikasi antara mereka baik.
"Komunikasi baik, dengan semua baik," ujarnya.
Syarat Capres dan Cawapres
Seperti dikutip dari kemendagri.go.id, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, mengatur terkait syarat pencalonan capres dan cawapres di Pilpres 2024 diatur dalam
Mulai dari batas usia minimal, latar belakang pendidikan hingga bebas dari riwayat kasus pidana, korupsi dan penyalahgunaan narkoba.
Dalam Pasal 169 UU Pemilu, syarat pencalonan wakil presiden yakni berusia minimal 40 tahun. Capres juga harus memiliki nomor pokok wajib pajak dan melaksanakan kewajiban membayar pajak dalam lima tahun terakhir.
Syarat latar belakang pendidikan bagi calon wakil presiden minimal lulus dari sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
“Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” mengutip huruf r Pasal 169 UU Pemilu.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Rilis Black Paper Gibrans Usai Jokowis White Paper, Benarkah untuk Makzulkan Wapres?
Gibran Dinilai Kian Melempem: Tinjauan Kinerja Setahun Prabowo dari Pengamat Sospol
APBD Jabar Rugi! Purbaya Sentil Bunga Giro KDM yang Rendah, BPK Bisa Turun Tangan
Aqua Terancam Gugatan Hukum Atas Dugaan Penipuan terhadap Konsumen