GELORA.ME - Situasi Panji Gumilang dan Pondok Pesantren Al Zaytun kini dibandingkan situasinya dengan kasus Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Khususnya terkait perbedaan respons pemerintah.
Sejumlah kalangan dan tokoh tengah mendesak agar pemerintah membubarkan Ponpes Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang tersebut.
Tak hanya terkait dengan proses hukum Panji, ajaran agama yang diduga menyimpang dalam ponpes itu pun menjadi sorotan. Bahkan Panji dikaitkan dengan pendirian Negara Islam Indonesia (NII).
Berkenaan dengan hal tersebut, berikut ini beda nasib HTI dan FPI vs Al Zaytun lebih rinci.
HTI dibubarkan pada 19 Juli 2017, sedangkan FPI ditetapkan sebagai organisasi yang terlarang serta dibubarkan pada 30 Desember 2020.
Alasan pemerintah membubarkan FPI kala itu karena anggaran dasar FPI bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait organisasi masyarakat.
Surat Keterangan Terdaftar (SPT) FPI sebagai organisasi masyarakat di Kemendagri disebut telah habis masa berlakunya pada 20 Juni 2019. Selain itu, muncul pula masalah perpanjangan perizinan.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru
Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: DPR Dukung KPK Usut Tuntas