GELORA.ME - DPP PDIP buka suara terkait eksepsi atau nota keberatan tersangka Johnny G Plate dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Eksepsi itu menyeret nama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Ketua Bappilu PDIP Bambang Wuryanto alias Pacul membantah Jokowi menyuruh mantan Menteri Komunikasi dan Informati (Menkominfo) Johnny G Plate untuk korupsi.
“Apakah ada perintah misalnya mohon maaf, misalnya perintah ‘hey kamu ini lakukan korupsi’. Ya enggak mungkin ya toh. Ngawur itu,” kata Pacul di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2023).
Dia mengatakan Jokowi sebagai seorang presiden tentu wajar memberikan perintah kepada menterinya. Namun, dia meyakini perintah Jokowi kepada Plate itu bukan untuk melakukan korupsi.
Artikel Terkait
Jaksa Agung Mutasi Nurcahyo ke Kajati Kalteng, Ini Profil dan Kasus Besar Nadiem yang Pernah Ditanganinya
Polisi Gadungan Asal Magetan Tipu Perempuan Tuban Rp 170 Juta Lewat Modus Pacaran, Ini Barang Buktinya
Perbedaan Mendasar Kasus Ira Puspadewi dan Tom Lembong: Analisis Lengkap
Muhammad Kerry Bantah Ayahnya Riza Chalid Terlibat Korupsi Pertamina Rp285 Triliun