GELORA.ME -Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri naikkan status kasus dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang disampaikan mantan Wamenkumham Denny Indrayana naik ke tahap penyidikan.
"Sudah ditangani oleh Pak Dirsiber, sudah tahap penyidikan," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/6)
Namun, terkait materi bahan penyidikan, Agus belum berkomentar panjang. Hal ini karena penyidik masih terus melakukan pendalaman dalam kasus ini.
"Masih berproses dan kemarin sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa, apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak nanti keterangan ahli yang menentukan, jadi masih berproses," kata Agus.
Artikel Terkait
Sidang Ijazah Jokowi di PN Solo: Saksi KKN Dinilai Tak Sinkron dan Tak Paham Desa
KPK Telusuri Sumber Dana Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil ke Luar Negeri
Retno Marsudi Dipanggil Prabowo, Warganet Rindu Menlu Berintegritas: Ini Tujuan Pertemuannya
Roy Suryo Ungkap 2 Bukti Kuat Dugaan Pemalsuan Skripsi Jokowi di Polda