Langkah Kabareskrim ini sejalan dengan pernyataan Menteri Kooordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Dikatakan Mahfud, pihaknya akan melakukan tiga langkah hukum terkait polemik Ponpes pimpinan Panji Gumilang itu.
Pertama, langkah hukum pidana. Karena, sudah banyak laporan dan bukti-bukti digital dan saksi terkait tindak pidana. Kedua, adalah soal administratif. Hal itu perlu dilakukan karena Ponpes Al Zaytun memiliki badan hukum, yakni Yayasan Pendidikan Islam.
Ketiga, soal situasi sosial politik yang menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sumber: suara
Artikel Terkait
SBY Klaim Bisa Meramal Masa Depan dengan Futurology, Prediksi BRICS Indonesia Terbukti
KPK Digugat Praperadilan Kasus Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas: Fakta & Kerugian Rp 1 Triliun
Amien Rais Klaim Jokowi Tidak Punya Ijazah, Tanggapi 8 Tersangka Baru
PDIP Bantah Keras Hoaks WA Hasto Soal Soeharto: Ini Faktanya