GELORA.ME -Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) bakal menindaklanjuti dugaan tindak pidana penistaan agama yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Hal ini dipastikan langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto saat sesi wawancara dengan wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/6).
"Mudah-mudahan apa yang selama ini menjadi polemik di masyarakat terkait ajaran yang ada di pondok (Ponpes Al-Zaytun) bisa buktikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana penistaan agama di sana," kata Komjen Agus.
Artikel Terkait
SBY Klaim Bisa Meramal Masa Depan dengan Futurology, Prediksi BRICS Indonesia Terbukti
KPK Digugat Praperadilan Kasus Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas: Fakta & Kerugian Rp 1 Triliun
Amien Rais Klaim Jokowi Tidak Punya Ijazah, Tanggapi 8 Tersangka Baru
PDIP Bantah Keras Hoaks WA Hasto Soal Soeharto: Ini Faktanya