GELORA.ME - Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo mengaku heran dengan langkah Dewan Pengawas (Dewas) yang mengumumkan tidak menemukan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus kebocoran data penyelidikan korupsi di Kementerian ESDM.
Terlebih, pengumuman dilakukan saat Polda Metro Jaya justru menaikan status kasus tersebut ke penyidikan.
“Menyayangkan Dewas yang mengumumkan hasil pemeriksaan mereka yang tidak menemukan pelanggaran etik ditengah adanya penyidikan yang sedang dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” ujar Yudi saat dihubungi inilah.com, Jakarta, Jumat (23/6/2023).
Yudi mengaku paham jika kewenanan yang dimilik Dewas hanyalah seputar etik saja. Selain itu, Dewas pun tidak memiliki kewenangan seperti penegak hukum dalam mencari sejumlah alat bukti.
Namun demikian, menurut Yudi, jika sadar tidak memiliki banyak kewenangan harusnya Dewas menunggu proses penyidikan yang sedang dilakukan Polda Metro Jaya, bukan malah terburu-buru mengumumkan tak menemukan pelanggaran etik dalam kasus bocornya dokumen penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM.
“Seharusnya Dewas yang sudah tahu hasil mereka tidak menemukan bukti sebaiknya menunggu saja hasil penyidikan Polda Metro Jaya,” kata Yudi.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Status Riza Chalid dan Jurist Tan: WNI Tanpa Negara, Jadi Buronan Global, dan Diburu Interpol
Penggugat Ijazah Gibran Siap Berdamai dengan Syarat
Gawat! Jaksa Iwan cuma Dimutasi Meski Diduga Terima Rp500 Juta
Pemanggilan Dua Menteri Prabowo Usai Temui Jokowi Diduga soal Tambang