GELORA.ME -Beredar kabar Mahkamah Agung (MA) akan mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Gugatan itu terkait legalisasi Partai Demokrat.
Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga berpendapat PK yang diajukan Moeldoko seharusnya ditolak oleh MA. Sebab, yang dijadikan obyek gugatan judicial review hanyalah AD/ART Partai Demokrat.
"Dalam hirarki hukum di Indonesia, AD/ART bukan produk perundang-undangan," demikian kata Jamiluddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (29/5).
Artikel Terkait
Menkeu Sri Mulyani Tegas: Saya Hanya Bertanggung Jawab Langsung ke Presiden!
140 Petugas Lapas Dijatuhi Sanksi, Bakal Dikirim ke Nusakambangan untuk Pelatihan Khusus
Eks KSAU Dukung Penolakan Menkeu Bayar Utang Kereta Cepat, Warisan Proyek Jokowi Jadi Sorotan
KPK Buru Pejabat BPK Diduga Kongkalikong Audit di Kementerian