Jamiluddin Ritonga: Jika MA Kabulkan PK Moeldoko, Keadilan Sudah Dirampas

- Selasa, 30 Mei 2023 | 08:10 WIB
Jamiluddin Ritonga: Jika MA Kabulkan PK Moeldoko, Keadilan Sudah Dirampas



GELORA.ME -Beredar kabar Mahkamah Agung (MA) akan mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Gugatan itu terkait legalisasi Partai Demokrat.


Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga berpendapat PK yang diajukan Moeldoko seharusnya ditolak oleh MA. Sebab, yang dijadikan obyek gugatan judicial review hanyalah AD/ART Partai Demokrat.




 

"Dalam hirarki hukum di Indonesia, AD/ART bukan produk perundang-undangan," demikian kata Jamiluddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (29/5).

Halaman:

Komentar