Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menjelaskan bahwa ketujuh program yang sudah disepakati dalam rapat anggaran tahun lalu dengan Komisi VII DPR RI tersebut, dan diusulkan kepada Kementerian Keuangan itu terkena Automatic Adjustment dari Kementerian Keuangan.
Dengan kata lain ketujuh program BRIN yang bersentuhan dengan rakyat itu terkena tanda bintang. Dimana anggaran tercantum pada program tersebut belum dapat digunakan. Sehingga program tersebut pun belum bisa dijalankan.
Terkait hal tersebut, Komisi VII DPR RI dalam salah satu isi kesimpulannya mendesak Kepala BRIN untuk segera mempercepat realisasi kegiatan pada tahun anggaran 2023 yang berdampak langsung bagi masyarakat luas.
Seperti BARISTA, PPBR, FUMI, FIAR dan MBBM tadi. Dalam kesempatan itu Komisi VII DPR RI juga meminta Kepala BRIN untuk menyampaikan laporan progres kegiatan tahun 2023 BRIN secara mendetail dan komprehensif kepada Komisi VII DPR RI. (*)
Sumber: herald
Artikel Terkait
KPK Finalisasi Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Yaqut-Gus Alex Tersangka
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Keadilan Restoratif Terjungkirbalik, Kata Aktivis
Prodem Minta Polri Tetap di Bawah Presiden: Alasan, Dampak, dan Analisis Lengkap
SP3 Eggi Sudjana Bermasalah Hukum: Pengamat Soroti Pelanggaran KUHAP & Restorative Justice