Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menjelaskan bahwa ketujuh program yang sudah disepakati dalam rapat anggaran tahun lalu dengan Komisi VII DPR RI tersebut, dan diusulkan kepada Kementerian Keuangan itu terkena Automatic Adjustment dari Kementerian Keuangan.
Dengan kata lain ketujuh program BRIN yang bersentuhan dengan rakyat itu terkena tanda bintang. Dimana anggaran tercantum pada program tersebut belum dapat digunakan. Sehingga program tersebut pun belum bisa dijalankan.
Terkait hal tersebut, Komisi VII DPR RI dalam salah satu isi kesimpulannya mendesak Kepala BRIN untuk segera mempercepat realisasi kegiatan pada tahun anggaran 2023 yang berdampak langsung bagi masyarakat luas.
Seperti BARISTA, PPBR, FUMI, FIAR dan MBBM tadi. Dalam kesempatan itu Komisi VII DPR RI juga meminta Kepala BRIN untuk menyampaikan laporan progres kegiatan tahun 2023 BRIN secara mendetail dan komprehensif kepada Komisi VII DPR RI. (*)
Sumber: herald
Artikel Terkait
Dana Kas Jabar Rp2,6 Triliun Tak Mengendap! Ini Penjelasan Lengkap Gubernur Dedi Mulyadi
Fakta Tersembunyi Hubungan Keluarga Riza Chalid dan Prabowo, Ternyata Masih Saudara!
Dedi Mulyadi Didesak Tuntaskan Kasus Dana Mengendap di Bank Jabar, Jangan Coba Buang Badan!
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Bantahan Pejabat Ternyata Bohong Besar!