GELORA.ME -Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli memberikan pernyataan terkait isu pemakzulan Presiden Jokowi yang dilayangkan oleh Denny Indrayana.
Dirinya mengatakan bahwa sulit untuk memberhentikan Jokowi dari jabatanya saat ini.
Mengutip dari kanal Youtube Refly Harun, Rizal Ramli menanggapi terkait keinginan Denny untuk melakukan pemakzulan terhadap Jokowi. Ia menyatakan bahwa Presiden Jokowi tidak akan bisa diberhentikan.
"Saya kenal Jokowi, kenal Luhut Pandjaitan, mereka nggak bakal berhenti. Tetep bakal merancang sesuatu" ucapnya dikutip melalui kanal Youtube Refly Harun.
Sebelumnya bahkan dia sempat menyinggung bahwa Jokowi tidak pernah berjuang untuk demokrasi Indonesia. Ia hanya berkesempatan menjadi presiden dengan adanya demokrasi ini.
"Seumur hidup dia cuma nyari duit doang," ucapnya.
Rizal Ramli menganggap, undang-undang di masa kekuasaan saat ini hanya menguntungkan pihak penguasa, bahkan DPR dibuat layaknya taman kanak-kanak. Secara tidak langsung melalui statemet tersebut, dirinya mendukung akan gugatan pemakzulan terhadap Jokowi.
"Jangan mentang-mentang kuasa, pengen dua tambah lagi dan sebagainya, dan sebagainya" lanjutnya.
Bukan hanya itu, Rizal Ramli juga menyinggung soal seberapa borosnya Jokowi sebagai presiden. Hal ini menjadi alasan mengapa ia mengajak untuk yang berada dalam forum tersebut untuk segera bergerak.
"ini waktunya kita lakukan sesuatu" ucapnya.
Diketahui sebelumnya bahwa Denny Indrayana telah melayangkan surat terbuka terkait pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo melalui cuitan Twitternya pada Rabu (7/6/2023) lalu. Ia melayangkan tuduhan pada Jokowi yang menurutnya telah melakukan pelanggaran konstitusi.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Jerry Duga Ada Misi Terselubung Tito cs soal 4 Pulau Aceh Diberikan ke Bobby, Singgung Potensi SDA
KPK Diminta Bubar saja, Tak Punya Marwah Lagi di Hadapan Koruptor
UPDATE! Ogah Duduk Bareng Bobby, Mualem Tempuh Tiga Langkah Ini Untuk Rebut Kembali 4 Pulau
Said Didu sebut PT Gag Nikel Harus Dievaluasi, Minta Prabowo Audit Semua Kasus Pelanggaran Tambang