Bila kekhawatiran itu benar-benar terjadi, AHY pun menyebut rakyat akan mengalami kerugian.
"Dan mohon maaf, lagi-lagi yang nanti akan menjadi korbannya adalah rakyat kita semuanya," kata AHY.
Sementara itu, Pejabat Humas MA, Suharto, mengaku pihaknya belum memulai proses sidang PK yang diajukan kubu KSP Moeldoko. Saat ini prosesnya masih dalam tahap distribusi.
Namun setelah diputuskan untuk disidangkan, MA hanya punya waktu 3 bulan untuk menyelesaikan perkara tersebut di meja persidangan
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Roy Suryo Kritik Gibran: Acara Mancing di Hari Sumpah Pemuda Dinilai Tak Pantas
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru