Bila kekhawatiran itu benar-benar terjadi, AHY pun menyebut rakyat akan mengalami kerugian.
"Dan mohon maaf, lagi-lagi yang nanti akan menjadi korbannya adalah rakyat kita semuanya," kata AHY.
Sementara itu, Pejabat Humas MA, Suharto, mengaku pihaknya belum memulai proses sidang PK yang diajukan kubu KSP Moeldoko. Saat ini prosesnya masih dalam tahap distribusi.
Namun setelah diputuskan untuk disidangkan, MA hanya punya waktu 3 bulan untuk menyelesaikan perkara tersebut di meja persidangan
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KPK Ungkap Aliran Dana Non-Bujeter BJB ke Ridwan Kamil: Fakta & Perkembangan Kasus
Adimas Resbob Ditahan, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara untuk Ujaran Kebencian Suku Sunda
Nadiem Copot 2 Pejabat Penolak Proyek Chromebook: Fakta Korupsi Rp2,1 Triliun
KPK Geledah 3 Lokasi & Amankan Dokumen Kasus Suap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya