Buchori melalui kuasa hukumnya menyebut Erman Soeparno dkk melakukan tindak pidana pemalsuan atau menyuruh melakukan pemalsuan.
"Atau memasukkan keterangan palsu dalam akta notaris terkait kepengurusan IPHI 'abal-abal'," jelasnya.
Pengesahan IPHI versi Erman Soeparno, kata dia, terjadi karena Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Ditjen AHU dilakukan tanpa verifikasi akta yang didaftarkan. Dirjen AHU justru mengesahkan Kepengurusan IPHI versi Erman Soeparno dengan dengan No. AHU.0000881.AH.02.08 Tahun 2021.
Akibatnya, Muktamatar VII IPHI Surabaya yang berhasil memilih Ismed Hasan Putro secara aklamasi, ketika kepengurusannya didaftarkan secara elektronik, sudah terkunci.
Padahal Muktamar Surabaya dibuka secara resmi oleh Presiden Republik Indonesia, diikuti 28 perwakilan pengurus wilayah dan 365 pengurus daerah.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Dokter Tifa Bongkar Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi di KPU, Ini Fakta yang Terungkap!
Gugatan Perdata Gibran Resmi Dilimpahkan ke Meja Hijau, Ini Poin Sengketa
Setahun Prabowo Memimpin, Geng Solo Harus Dituntaskan!
Praperadilan Nadiem Makarim vs Kominfo: Putusan Hakim Dibacakan Hari Ini!