Buchori melalui kuasa hukumnya menyebut Erman Soeparno dkk melakukan tindak pidana pemalsuan atau menyuruh melakukan pemalsuan.
"Atau memasukkan keterangan palsu dalam akta notaris terkait kepengurusan IPHI 'abal-abal'," jelasnya.
Pengesahan IPHI versi Erman Soeparno, kata dia, terjadi karena Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Ditjen AHU dilakukan tanpa verifikasi akta yang didaftarkan. Dirjen AHU justru mengesahkan Kepengurusan IPHI versi Erman Soeparno dengan dengan No. AHU.0000881.AH.02.08 Tahun 2021.
Akibatnya, Muktamatar VII IPHI Surabaya yang berhasil memilih Ismed Hasan Putro secara aklamasi, ketika kepengurusannya didaftarkan secara elektronik, sudah terkunci.
Padahal Muktamar Surabaya dibuka secara resmi oleh Presiden Republik Indonesia, diikuti 28 perwakilan pengurus wilayah dan 365 pengurus daerah.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Advokat Ahmad Khozinudin Tolak Perdamaian Kasus Ijazah, Beberkan Dugaan SOP Adu Domba dari Solo
Dito Ariotedjo Ungkap Isi Kunjungan Jokowi ke Arab Saudi Saat Diperiksa KPK
Fahri Hamzah Sindir Anies: Gagasan Global South Itu Omongan Prabowo Sudah Lama
KPK Periksa Mantan Menpora Dito Ariotedjo Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024