GELORA.ME - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna H. Laoly berharap kasus kecil atau tindak pidana ringan (tipiring) dapat diselesaikan di tingkat kepala desa.
Menurut Yasonna, hal ini agar meminimalisir jumlah penghuni lapas yang diketahui telah over kapasitas kondisinya.
"Untuk tindak pidana-pidana kecil, sebaiknya bisa diselesaikan oleh kepala desa, mereka menjadi mediator jadi non mitigation peace maker," ucap Yasonna saat memberikan sambutan dalam acara "Paralegal Justice Awards 2023" di Discovery Convention Center, Ancol, Kamis (1/6/2023).
Yasonna mengatakan, langkah ini dilakukan agar jumlah perkara di tingkat pengadilan tidak banyak menumpuk. Sehingga jumlah yang dikirim ke lembaga pemasyarakatan (lapas) menjadi sedikit.
"Itu yang kita katakan peran kepala desa, peran lurah, dan ini akan membantu kita supaya jumlah perkara tidak menumpuk di pengadilan.
Selain itu, menurut dia, hal ini juga selaras dengan konsep keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) yakni penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian.
Artikel Terkait
KPK Finalisasi Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Yaqut-Gus Alex Tersangka
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Keadilan Restoratif Terjungkirbalik, Kata Aktivis
Prodem Minta Polri Tetap di Bawah Presiden: Alasan, Dampak, dan Analisis Lengkap
SP3 Eggi Sudjana Bermasalah Hukum: Pengamat Soroti Pelanggaran KUHAP & Restorative Justice