"Keduanya akan menjalani pidana penjara di Lapas Klas I Semarang," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (31/5).
Ali menjelaskan, Mukti Agung akan menjalani pidana penjara selama 6,5 tahun dikurangi lamanya masa penahanan. Mukti Agung juga diwajibkan membayar pidana denda Rp300 juta, serta uang pengganti Rp4,9 miliar.
"Sedangkan terpidana Adi Jumal dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dikurangi lamanya masa penahanan dengan pidana denda Rp300 juta dan membayar uang pengganti Rp1 miliar," pungkas Ali.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Purbaya Didesak Dipecat Usai Sebut Era SBY Lebih Makmur dari Jokowi, Pro-Kontra Memanas!
Setahun Prabowo Memimpin: Efisiensi Dikumandangkan, Jabatan Malah Tambah Banyak
Eks Ketum AMPHURI Bikin Geram! Ketemu di Arab Saudi, Kok Bisa Bilang Tak Kenal Menag Yaqut?
Laode Ida Bongkar Strategi Jokowi Kunci Loyalitas Menteri, Tom Lembong Termasuk?