Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Dijebloskan KPK ke Lapas Semarang

- Rabu, 31 Mei 2023 | 12:30 WIB
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Dijebloskan KPK ke Lapas Semarang

 

"Keduanya akan menjalani pidana penjara di Lapas Klas I Semarang," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (31/5).


Ali menjelaskan, Mukti Agung akan menjalani pidana penjara selama 6,5 tahun dikurangi lamanya masa penahanan. Mukti Agung juga diwajibkan membayar pidana denda Rp300 juta, serta uang pengganti Rp4,9 miliar.


"Sedangkan terpidana Adi Jumal dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dikurangi lamanya masa penahanan dengan pidana denda Rp300 juta dan membayar uang pengganti Rp1 miliar," pungkas Ali.


Sumber: RMOL

Halaman:

Komentar