Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut suspensi saham PT Puri Global Sukses Tbk (PURI) pada Rabu, 5 November 2025. Saham PURI kini dapat kembali diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai setelah sebelumnya dihentikan sementara.
Meski suspensi dicabut, saham PURI masuk ke dalam papan pemantauan khusus dengan mekanisme perdagangan full-call auction (FCA). Keputusan ini diambil karena saham properti tersebut mengalami suspensi lebih dari satu hari berturut-turut.
Saham PURI sempat disuspensi BEI sejak tanggal 29 Oktober 2025 akibat kenaikan harga yang dianggap tidak wajar. Ini bukan pertama kalinya saham PURI dihentikan perdagangannya, sebelumnya juga disuspensi satu hari pada 23 Oktober 2025.
Artikel Terkait
Proyeksi IHSG Hari Ini 8.150-8.350: Analisis dan Rekomendasi Saham Terkini
Proyeksi Saham Blue Chip 2025: LQ45 Cetak Kenaikan 8%, Masihkah Jadi Andalan?
Harga BBM 5 November 2025: Pertamax, Pertalite, Shell, BP, Vivo (Naik/Turun?)
Rekomendasi Saham Consumer Goods Terbaik 2025: Analis Pilih UNVR, MYOR, KLBF