Saham PURI Kembali Diperdagangkan, Masuk Papan Pemantauan Khusus BEI

- Rabu, 05 November 2025 | 07:55 WIB
Saham PURI Kembali Diperdagangkan, Masuk Papan Pemantauan Khusus BEI

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut suspensi saham PT Puri Global Sukses Tbk (PURI) pada Rabu, 5 November 2025. Saham PURI kini dapat kembali diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai setelah sebelumnya dihentikan sementara.

Meski suspensi dicabut, saham PURI masuk ke dalam papan pemantauan khusus dengan mekanisme perdagangan full-call auction (FCA). Keputusan ini diambil karena saham properti tersebut mengalami suspensi lebih dari satu hari berturut-turut.

Saham PURI sempat disuspensi BEI sejak tanggal 29 Oktober 2025 akibat kenaikan harga yang dianggap tidak wajar. Ini bukan pertama kalinya saham PURI dihentikan perdagangannya, sebelumnya juga disuspensi satu hari pada 23 Oktober 2025.

Halaman:

Komentar