Leon menekankan bahwa tugas Kemenko PMK adalah memberdayakan masyarakat, termasuk dengan menciptakan lapangan kerja dan memperluas akses usaha. UMKM, sebagai penyerap 97% tenaga kerja nasional, menjadi sasaran utama pemberdayaan ini.
Pasar yang sehat, menurutnya, adalah pasar yang tumbuh dengan persaingan sehat dan dilengkapi perlindungan terukur dari pemerintah bagi semua pelaku usaha, berbagai skala. UMKM, terutama usaha mikro seperti warung kelontong, seringkali memiliki keterbatasan sehingga sulit bersaing dengan ritel besar yang bermodal kuat.
Penataan Izin Operasional Ritel Besar di Daerah
Kebijakan yang disusun juga akan menata aturan izin operasional ritel besar di daerah. Hal ini untuk memperkuat aturan yang sudah diterapkan beberapa pemerintah daerah, seperti Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Kota Padang yang melarang pendirian minimarket modern untuk melindungi UMKM lokal.
Dengan kebijakan pusat, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih aturan dan Pemda dapat lebih optimal dalam memproteksi serta memberdayakan UMKM setempat.
Leon menegaskan kembali, "Kami bukan mau mematikan (Indomaret dan Alfamart), tapi kami sedang melindungi mereka yang tak mampu melindungi dirinya sendiri."
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Indonesia Alokasi 15.000 Hektare Lahan di Kaltara untuk Proyek Pertanian Palestina
Laba Bersih BFIN Tembus Rp1,16 Triliun di Kuartal III 2025, NPF Terjaga!
Pemilik Saham CMRY: Profil Lengkap Pendiri Cimory dan Susunan Pemegang Saham Mayoritas
Realisasi Buyback Saham BFIN Tembus Rp139 Miliar: Harga & Dampaknya