Daftar 6 Bank Bangkrut di Indonesia 2025: OJK Cabut Izin, Ini Penyebabnya

- Selasa, 28 Oktober 2025 | 21:50 WIB
Daftar 6 Bank Bangkrut di Indonesia 2025: OJK Cabut Izin, Ini Penyebabnya

6 Bank Bangkrut di Indonesia Sepanjang 2025: Daftar Lengkap dan Penyebabnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencatat penambahan bank bangkrut di Indonesia. Hingga Oktober 2025, tercatat sudah enam bank yang dicabut izin usahanya, dengan yang terbaru adalah PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa.

BPR Nagajayaraya Sentrasentosa Tutup, OJK Cabut Izin Usaha

Pencabutan izin BPR Nagajayaraya disahkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.03/2025 tanggal 8 Oktober 2025. Bank yang berkantor pusat di Jalan P.B. Sudirman Nomor 85, Kertosono, Nganjuk, Jawa Timur ini mengajukan permohonan pencabutan izin karena tidak memenuhi ketentuan modal inti minimum.

Proses pencabutan izin ini merupakan permohonan dari pemegang saham sebagai langkah self liquidation sesuai Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024. Pemegang Saham Pengendali Fransisca Ornella Sari menyatakan seluruh kewajiban kepada nasabah, khususnya dana pihak ketiga, telah diselesaikan.

Daftar Lengkap Bank Bangkrut 2025

1. BPRS Gebu Prima

Dicabut izinnya pada 17 April 2025 (KEP-23/D.03/2025). Beralamat di Jalan Arief Rahman Hakim Nomor 139, Medan, Sumatera Utara.

2. BPR Dwicahaya Nusaperkasa

Izin usaha dicabut 24 Juli 2025 (KEP-47/D.03/2025). Berada di Jalan Ir. Soekarno No.199, Kota Batu, Jawa Timur.

3. BPR Disky Suryajaya

Halaman:

Komentar