Mekanisme dan Dasar Hukum Buyback
Pembelian saham dapat dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia maupun di luar bursa, baik secara bertahap maupun sekaligus. Sesuai dengan POJK 13/2023 dan Surat OJK No. S-102/2025, perseroan dapat melaksanakan buyback tanpa memerlukan persetujuan RUPS terlebih dahulu.
Dampak Positif bagi Kondisi Keuangan Bukalapak
Manajemen Bukalapak menegaskan bahwa pelaksanaan buyback menunjukkan perusahaan memiliki likuiditas yang cukup tanpa mengganggu kondisi keuangan, operasional, atau investasi lainnya. Hal ini mengindikasikan kesehatan finansial perseroan yang solid.
Buyback saham ini tidak akan memberikan dampak negatif material terhadap kinerja operasional dan pendapatan perseroan. Bukalapak memiliki modal dan arus kas yang memadai untuk melaksanakan program pembelian kembali saham ini.
Artikel Terkait
Saham HMSP (Sampoerna) Beli Patriot Bond Danantara Rp500 Miliar: Tanda Ekspansi atau Likuiditas Berlebih?
BEI, MNC Sekuritas, dan IAIN Kendari Sukses Pecahkan Dua Rekor MURI dalam Kolaborasi Bersejarah
Elon Musks Saham TSLA: Sejarah IPO dan Analisis Potensinya di NASDAQ
IHSG Melonjak ke 7.274! 424 Saham Menguat, Ini Pemicu dan Prospeknya