DPR Prihatin, 11 Warga Adat Halmahera Timur Dipenjara Karena Halangi Tambang Nikel
Sebanyak 11 warga adat Maba Sangaji dari Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, harus mendekam di penjara. Mereka dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, karena menghalangi aktivitas pertambangan nikel.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira, menyatakan keprihatinan yang mendalam atas vonis penjara ini. Menurutnya, kasus ini menunjukkan ketegangan serius antara kepentingan ekonomi, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), dan ketimpangan regulasi dalam tata kelola sumber daya alam di Indonesia.
"Dalam perspektif reformasi regulasi dan hak asasi manusia, kami menilai bahwa peraturan dan praktik hukum yang ada masih belum sepenuhnya mampu memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat adat dan pejuang lingkungan," kata Andreas, pada Kamis (23/10/2025).
Celah Hukum antara UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup
Andreas menjelaskan, putusan pengadilan yang menolak mengakui warga Maba Sangaji sebagai pembela hak atas lingkungan hidup memperlihatkan celah besar dalam harmonisasi hukum. Terjadi ketidakselarasan antara Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
“Tentunya ini sangat disayangkan. Vonis hukum bagi warga yang mempertahankan tanah adat mereka sendiri menunjukkan gagalnya sistem peradilan dalam membela hak-hak masyarakat,” ujarnya.
Andreas menegaskan bahwa hak masyarakat untuk memperjuangkan lingkungan hidup yang sehat adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin Konstitusi dan Deklarasi Universal HAM.
“Setiap tindakan warga dalam mempertahankan ruang hidupnya tidak seharusnya dikriminalisasi. Negara wajib memastikan bahwa hukum tidak digunakan untuk membungkam partisipasi masyarakat, terutama kelompok adat yang rentan terhadap tekanan struktural dan korporasi," tegasnya.
Artikel Terkait
KPK Pastikan Kasus Lisa Mariana di Bareskrim Tak Ganggu Penyidikan Korupsi BJB
Rahasia Jean-Paul van Gastel Bangkitkan PSIM: Kunci Menang 2-0 atas Dewa United Terungkap!
Ki Anom Suroto Meninggal Dunia: Mengenang Sang Maestro Wayang Kulit & Warisan Abadinya
Misteri Kerangka Manusia di Kebun Gorontalo: Polisi Buru Identitas dan Penyebab Kematian