Bukti Lemahnya Regulasi dan Tata Kelola SDA
Kasus Maba Sangaji ini dinilai sebagai bukti nyata lemahnya tata kelola regulasi yang tumpang tindih, tidak berpihak, dan gagal memberikan keadilan bagi masyarakat lokal. Andreas memaparkan, regulasi pertambangan memberikan perlindungan kuat bagi investasi, sementara regulasi lingkungan dan hak masyarakat adat masih bersifat deklaratif tanpa mekanisme perlindungan yang efektif.
Oleh karena itu, Komisi XIII DPR mendorong harmonisasi antara UU Minerba, UU Lingkungan Hidup, dan UU Masyarakat Adat. Setiap kebijakan dan proses penegakan hukum harus berorientasi pada keadilan ekologis dan hak asasi manusia.
"Kami juga meminta evaluasi terhadap penerapan Pasal 162 UU Minerba, di mana seringkali digunakan untuk menjerat warga yang menolak aktivitas tambang, sehingga berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap masyarakat adat," ucap Andreas.
Vonis untuk Warga Penolak Tambang
Putusan Pengadilan Negeri Soasio terhadap sebelas warga adat Maba Sangaji menuai kecaman publik. Perjuangan mereka mempertahankan tanah leluhur berakhir dengan hukuman penjara.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara lima bulan delapan hari kepada sepuluh warga, yaitu Sahrudin Awat, Jamaludin Badi, Alaudin Salamudin, hingga Yasir Hi. Samar. Dalam sidang terpisah, terdakwa lainnya, Sahil Abubakar, juga dijatuhi hukuman serupa.
Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal ini kerap dikritik dan dianggap sebagai alat represi terhadap warga yang menolak kehadiran tambang.
Artikel Terkait
Intel (INTC) Cetak Laba Kuartal III 2025, Saham Langsung Melonjak 7%!
Kronologi Tragis Imam Sholihin Tewas Tersambar Petir di Sawah Tuban: Hujan Deras & Peringatan untuk Petani
Menteri Israel Smotrich Minta Maaf Usai Hina Arab Saudi: Pernyataan Saya Disayangkan
Prabowo & Lula Rayakan Ulang Tahun Bareng di Istana, Ada Kue dan Potongan Penuh Makna