Luhut Minta Suntikan Rp50 Triliun untuk INA: Profil dan Tugas Otoritas Investasi Indonesia

- Kamis, 23 Oktober 2025 | 05:40 WIB
Luhut Minta Suntikan Rp50 Triliun untuk INA: Profil dan Tugas Otoritas Investasi Indonesia

Profil Lengkap Indonesia Investment Authority (INA) dan Wacana Suntikan Dana Rp50 Triliun

Indonesia Investment Authority (INA) kembali menjadi sorotan setelah adanya permintaan dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, untuk mendapatkan suntikan dana segar sebesar Rp50 triliun dari negara. Langkah ini dinilai strategis untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam jangka panjang.

Apa Itu Indonesia Investment Authority (INA)?

Indonesia Investment Authority adalah Sovereign Wealth Fund (SWF) atau dana kekayaan negara yang bertugas mengelola aset pemerintah. Tujuan utama dibentuknya INA adalah untuk menjaga stabilitas ekonomi jangka panjang, mendiversifikasi portofolio aset negara, dan menjamin kesejahteraan generasi mendatang.

Dasar Hukum dan Latar Belakang Pendirian INA

INA didirikan secara resmi pada Desember 2020 sebagai lembaga sui generis, yang berarti memiliki sifat unik dan beroperasi secara independen di luar struktur birokrasi pemerintahan. Dasar hukum tata kelola INA adalah:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi.
Halaman:

Komentar