Tak Puas, 6 JPU dan Nikita Mirzani Resmi Ajukan Banding atas Vonis Kasus Pemerasan
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan bahwa banding dalam kasus pemerasan Reza Gladys tidak hanya diajukan oleh Nikita Mirzani. Enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut juga telah mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta sejak 3 November 2025.
Permohonan banding dari kedua belah pihak telah tercatat secara resmi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPPN) Jakarta Selatan. Dalam permohonan banding ini, keenam JPU tercatat sebagai pembanding sekaligus terbanding, sementara Nikita Mirzani berstatus sebagai terbanding dan pembanding.
Rio Barten, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengonfirmasi perkembangan terbaru ini dengan menyatakan, "Yang bisa kami sampaikan, kedua belah pihak, baik itu Nikita Mirzani dan JPU sama-sama mengajukan banding."
Artikel Terkait
Mantan Istri Ressa Rizky Rossano Tuntut Pengakuan Anak, Ungkap Kronologi Pernikahan hingga Penyebab Cerai
Ayah Kandung Ressa Terungkap? Enrico Bongkar Trauma PTSD Denada & Misteri yang Belum Terjawab
Denada Akui Ressa Rizky sebagai Anak: Ganti Bio Instagram, Netizen Ragukan Ketulusan
Misteri Ayah Kandung Ressa Rossano: Benarkah Usamah Alhadar, Ayah Tiri Denada, Mirip?