Di sisi lain, Galih Rakasiwi selaku kuasa hukum Nikita Mirzani mengungkapkan alasan kliennya mengajukan banding. Mereka keberatan dengan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan kepada artis tersebut. Tim kuasa hukum menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan 57 bukti serta keterangan saksi fakta dan ahli yang telah mereka hadirkan selama persidangan.
"Karena itu, kami berupaya meyakinkan pengadilan tinggi bahwa telah terjadi kekeliruan. Sehingga bisa digali kembali bukti dan saksi, termasuk keterangan para ahli yang kami ajukan sebelumnya," tegas Galih Rakasiwi.
Kasus banding Nikita Mirzani ini akan terus menjadi sorotan publik seiring dengan proses banding yang akan berlangsung di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Artikel Terkait
Mantan Istri Ressa Rizky Rossano Tuntut Pengakuan Anak, Ungkap Kronologi Pernikahan hingga Penyebab Cerai
Ayah Kandung Ressa Terungkap? Enrico Bongkar Trauma PTSD Denada & Misteri yang Belum Terjawab
Denada Akui Ressa Rizky sebagai Anak: Ganti Bio Instagram, Netizen Ragukan Ketulusan
Misteri Ayah Kandung Ressa Rossano: Benarkah Usamah Alhadar, Ayah Tiri Denada, Mirip?