Di sisi lain, Galih Rakasiwi selaku kuasa hukum Nikita Mirzani mengungkapkan alasan kliennya mengajukan banding. Mereka keberatan dengan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan kepada artis tersebut. Tim kuasa hukum menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan 57 bukti serta keterangan saksi fakta dan ahli yang telah mereka hadirkan selama persidangan.
"Karena itu, kami berupaya meyakinkan pengadilan tinggi bahwa telah terjadi kekeliruan. Sehingga bisa digali kembali bukti dan saksi, termasuk keterangan para ahli yang kami ajukan sebelumnya," tegas Galih Rakasiwi.
Kasus banding Nikita Mirzani ini akan terus menjadi sorotan publik seiring dengan proses banding yang akan berlangsung di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Artikel Terkait
Istri Onadio Leonardo Buka Suara Soal Kebiasaan Narkoba Suami, Ini Kata Polisi
Terbelenggu Rindu Episode 412: Biru Kena Bom Medis, Elang Kejutkan Maudy!
Desta Bantah Isu Cemburu pada Andre: Hubungan Tetap Solid!
Sule Ngaku Nganggur 3 Tahun di TV, Sebut Ulah Artis Ini Sebagai Biang Kerok