Di sisi lain, Galih Rakasiwi selaku kuasa hukum Nikita Mirzani mengungkapkan alasan kliennya mengajukan banding. Mereka keberatan dengan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan kepada artis tersebut. Tim kuasa hukum menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan 57 bukti serta keterangan saksi fakta dan ahli yang telah mereka hadirkan selama persidangan.
"Karena itu, kami berupaya meyakinkan pengadilan tinggi bahwa telah terjadi kekeliruan. Sehingga bisa digali kembali bukti dan saksi, termasuk keterangan para ahli yang kami ajukan sebelumnya," tegas Galih Rakasiwi.
Kasus banding Nikita Mirzani ini akan terus menjadi sorotan publik seiring dengan proses banding yang akan berlangsung di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Artikel Terkait
Fakta Gugatan Cerai Ridwan Kamil & Atalia: Isu Aura Kasih dan Perkembangan Sidang Terbaru
Ridwan Kamil dan Aura Kasih: Fakta Isu Selingkuh & Alasan Tutup Komentar IG
Viral Isu Shandy Aulia dan Kepala BNN, Komentar Instagram Dibatasi!
Yuni Shara Ambil Langkah Hukum, Laporkan Gosip Selingkuh dengan Irwan Mussry