GELORA.ME - Aktor Bobby Joseph resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba jenis tembakau sintetis. Kini bintang sinetron Putri yang Ditukar itu telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Iya, sudah (tersangka)," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy, Senin (24/7/2023) malam.
"Sementara kita tahan," sambungnya.
Achmad Ardhy berujar Bobby Joseph disangkakan Pasal 112 KUHP subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bobby Joseph terancam kurungan penjara 5 sampai 15 tahun.
Pesinetron 31 tahun itu ditangkap jajaran Set Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di daerah Cinere, pada Jumat (21/7/2023) sekitar pukul 24.00 malam.
Artikel Terkait
Deddy Corbuzier Dijodohkan Sabrina dengan Riyuka Bunga, Responsnya Bikin Heboh
Banding Kasus Nikita Mirzani: JPU dan Artis Sama-Sama Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun
Istri Onadio Leonardo Buka Suara Soal Kebiasaan Narkoba Suami, Ini Kata Polisi
Terbelenggu Rindu Episode 412: Biru Kena Bom Medis, Elang Kejutkan Maudy!