GELORA.ME - Aktor senior Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jaya atas kasus penganiayaan. Pierre Gruno terancam hukuman lima tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus mengatakan, Pierre Gruno dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Yang bersangkutan (Pierre Gruno) dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman lima tahun penjara," ungkap Irwandhy Idrus dalam konferensi pers, Jumat (14/7/2023).
Lebih lanjut, Irwandy menambahkan, polisi telah mengumpulkan bukti-bukti adanya tindak pidana dari perbuatan yang dilakukan Pierre Gruno. Seperti Rekaman CCTV dan pakaian korban.
"Setelah kami analisa CCTV dan keterangan saksi di TKP, terdapat persesuaian, kami yakin ada perbuatan pidana," ujarnya.
"Kami melakukan penyitaan baju milik korban. Terdapat bercak darah yang ada pada jaket korban," tandasnya.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Sule Emosi, Sakitnya Dikaitkan dengan Ramalan Hard Gumay soal Komedian yang Bakal Meninggal
Siapa Komedian yang Punya Permintaan Tak Biasa? Manager Artis Ungkap Sosok yang Minta Charger Daging
Marshel Widianto Hapus Jejak, Buang Postingan Minta Maaf Soal Fee Buzzer Rp 150 Juta
Rumahnya Habis Dijarah, Uya Kuya Ternyata Masih Punya Tanah dan Bangunan di AS Senilai Rp15 Miliar