GELORA.ME - Aktor senior Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jaya atas kasus penganiayaan. Pierre Gruno terancam hukuman lima tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus mengatakan, Pierre Gruno dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Yang bersangkutan (Pierre Gruno) dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman lima tahun penjara," ungkap Irwandhy Idrus dalam konferensi pers, Jumat (14/7/2023).
Artikel Terkait
Azia Riza Cuci Helm, Ekspresi Jijiknya Bikin Ngakak!
Natasha Rizky Ambil Nasi buat Andre Taulany, Warganet Heboh: Jodohkan Mereka!
Jerome Polin Beri Kabar Duka: Ayah, Marojahan Sijabat, Kritis di Rumah Sakit
Deddy Corbuzier Resmi Cerai dari Sabrina: Ini Penyebab Sebenarnya yang Bikin Heboh