GELORA.ME - Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/7/2023). Kasusnya, terkait penganiayaan kepada lansia berinisial GDS.
Pierre Gruno awalnya diperiksa sebagai saksi terlapor pada Kamis sore. Baru, sekira pukul 19.00 WIB, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Atas penetapan status tersangka, Pierre Gruno syok. Bahkan lewat kuasa hukumnya, aktor 64 tahun itu merasa stres.
"Ya syok juga. Stres, pasti lah," kata pengacara Pierre Gruno, Richard Leonard di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (14/7/2023) dini hari.
Tertekannya Pierre Gruno bukan hanya soal penetapan tersangka. Tapi juga karena dirinya baru kali pertama menghadapi perkara hukum.
Artikel Terkait
Hotman Paris Sindir Kreator Podcast: Pemilik Akun Justru Juara Selingkuh
Ramalan Hard Gumay 2026: Kematian Artis di Penjara, Skandal, hingga 4 Perceraian Selebritis
Safa Marwah Tegaskan Status Hubungan dengan Ridwan Kamil: Kami Hanya Teman Biasa
Fakta Rekaman CCTV Inara Rusli & Insan: Cuma 3 Menit, Bukan 2 Jam!