GELORA.ME - Artis senior Jenny Rachman ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan rumah seorang perempuan bernama Alia Karenina.
Sebelumnya, Jenny Rachman juga tengah menghadapi kasus hukum dengan suaminya, Supradjarto. Lalu, ia juga dilaporkan ke Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan dengan nomor LP/80/K/III/2022/Sek.Aren tentang kasus perusakan.
Atas perusakan itu, Jenny Rachman dijerat pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP tindak pidana pengeroyokan dan atau perusakan.
Jenny Rachman disebut tidak sendiri melakukan hal tersebut. Ada dugaan ia ditemani sang kakak, Rita Rachman.
Artikel Terkait
Hotman Paris Sindir Kreator Podcast: Pemilik Akun Justru Juara Selingkuh
Ramalan Hard Gumay 2026: Kematian Artis di Penjara, Skandal, hingga 4 Perceraian Selebritis
Safa Marwah Tegaskan Status Hubungan dengan Ridwan Kamil: Kami Hanya Teman Biasa
Fakta Rekaman CCTV Inara Rusli & Insan: Cuma 3 Menit, Bukan 2 Jam!