Dugaan Intimidasi terhadap Korban
Joko Jumadi menyayangkan sikap terduga pelaku yang justru diduga melakukan intimidasi terhadap para santriwinya. Metode yang digunakan adalah memaksa para santri melakukan sumpah "nyatoq", yang diyakini akan mendatangkan hal-hal mistis jika berbohong.
"Sikap itu justru memberi tekanan psikis yang berat, terutama bagi korban yang umumnya masih di bawah umur," tegas Joko.
Proses Hukum dan Jaminan Kerahasiaan Korban
BKBH Unram mendorong korban lain, baik yang masih aktif maupun mantan santriwati, untuk berani bersuara. Pihaknya menjamin kerahasiaan identitas korban tidak akan dibocorkan kepada siapapun.
Kasus ini kini telah ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Tengah. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk tiga orang korban. Joko Jumadi menyatakan keyakinannya bahwa Polres Lombok Tengah akan segera menuntaskan kasus pelecehan seksual di pondok pesantren ini.
Artikel Terkait
Guru SD di Tangsel Diduga Cabuli Belasan Murid, Ini Kronologi dan Langkah Hukumnya
TPNPB Klaim Gagalkan Pendaratan Pesawat Wapres Gibran di Yahukimo: Fakta & Analisis
Pelecehan Seksual di Pengungsian Banjir Sumatera: Fakta & Solusi Pencegahan
Polisi di Asahan Tabrak 4 Motor dan Kabur: Kronologi Lengkap & Fakta Terbaru