GELORA.ME - Aksi demo di berbagai daerah semakin memanas dalam beberapa hari terakhir. Tindak anarkis dan bentrokan dengan aparat keamanan pun tak terhindarkan.
Korban luka terus berjatuhan. Salah satu kasus paling disorot adalah tewasnya seorang pengemudi ojek online setelah terlindas kendaraan taktis Brimob.
Kematian ojol tersebut memicu gelombang kemarahan yang lebih besar. Beberapa kantor kepolisian bahkan didatangi dan menjadi sasaran amukan massa.
Video Kapolri memerintahkan jajarannya untuk tidak segan menembakkan peluru karet ke massa yang mencoba masuk asrama Mako Brimob juga viral.
Kejadian ini menambah sorotan publik terhadap respons aparat. Selain itu, laporan soal penjarahan di rumah pejabat ikut menimbulkan pertanyaan.
Di tengah situasi yang memanas, sejumlah pengguna media sosial melaporkan hilangnya fitur siaran langsung TikTok di Indonesia.
Hal ini memicu spekulasi luas di masyarakat, termasuk kemungkinan diberlakukannya darurat militer. Guru Gembul bahkan membahasnya secara terang-terangan.
"Indonesia sudah terlalu keos, maka ini menjadi pintu buat tentara agar bisa menyelenggarakan pemerintahan militer mereka," kata Guru Gembul dalam salah satu konten YouTube-nya.
Apakah Indonesia Pernah Darurat Militer?
Indonesia pernah menerapkan darurat militer pada tahun 2003 di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Kebijakan ini muncul setelah Keputusan Presiden (Keppres) ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.
Darurat militer diberlakukan untuk menghadapi Gerakan Aceh Merdeka (GAM), yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menyatakan kemerdekaannya.
Saat itu, kekerasan bersenjata yang dilakukan GAM semakin meningkat dan cenderung mengarah pada tindakan terorisme.
Aksi ini tidak hanya mengganggu ketertiban masyarakat, tetapi juga merusak kelancaran pemerintahan dan menghambat berbagai program pembangunan.
Apa Itu Darurat Militer?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), darurat militer adalah keadaan darurat suatu wilayah yang dikendalikan oleh militer sebagai pemimpin tertinggi.
Darurat militer atau martial law, berupa seperangkat aturan yang berlaku setelah diumumkan secara resmi.
Artikel Terkait
Cak Imin Ungkap Syok, Ortu Santri Malah Syukur Anaknya Tewas Tertimpa Runtuhan Ponpes: 3 Lagi Kalau Bisa
Anak Menkeu Kritik Pendidikan Pesantren: Sistem Feodal dan Budaya Penghormatan Berlebihan di Ponpes Lirboyo
Derita Hati Suami Usai Anti Puspita Sari Tewas: Sang Anak Tak Berhenti Rewel Mencari Ibunya
Misteri Pria dan Anti Puspita di Hotel Terungkap, Polisi Ungkap Kronologi Singkat yang Mengejutkan