Bejat! Oknum Polisi di Sulbar Lecehkan Kurir Wanita, Tiba-tiba Tarik Paksa Korban ke Kamar Kos

- Jumat, 01 Agustus 2025 | 12:50 WIB
Bejat! Oknum Polisi di Sulbar Lecehkan Kurir Wanita, Tiba-tiba Tarik Paksa Korban ke Kamar Kos


GELORA.ME -
Terungkap awal mula kurir paket perempuan jadi korban pelecehan oknum polisi di Mamuju Tengah, Sulawesi Barat.

Insiden pelecehan terjadi saat kurir paket perempuan itu mengantar pesanan ke salah satu indekos ternyata kediaman oknum polisi.

ST (23), kurir paket perempuan itu tidak menaruh curiga bakal mendapat pelecehan dari oknum polisi berinisial S.

Diketahui S adalah seorang perwira polisi dari Polres Mamuju Tengah (Mateng) Polda Sulawesi Barat (Sulbar).

Berdasarkan infromasi dihimpun Tribun-Sulbar.com, korban mendapat perlakuan tak pantas mengantar pesanan kepada salah seorang perempuan di sebuah rumah kos di Tobadak.

Kejadian itu pada Rabu 29 Juli 2025 sekitar pukul 07.30 Wita pagi.

Korban melintas di depan kamar pelaku, tanpa disangka korban langsung ditarik oleh pelaku ke dalam kamar.

Namun korban, tidak menerima dan melawan pelaku, hingga berhasil kabur dari ancaman oknum polisi itu.

Dari peristiwa dialami korban, ia pun mendatangi kantor polisi untuk membuat aduan atau laporan. Korban telah melaporkan kejadian ini ke Polres Mateng.

Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Hengky Kristanto Abadi membenarkan aduan dugaan pelecahan tersebut.

“Untuk pengaduan sudah kami terima hari selasa kemarin," jelas AKBP Hengky kepada Tribun-Sulbar.com, Kamis (31/7/2025).

Namun, dia belum bisa memberikan keterangan secara detail karena laporan sedang berproses.

"Nanti, setelah peristiwa yang diadukan terklarifikasi akan diinfo kembali. Mohon waktu untuk proses yang sedang berjalan," tambahnya. 

Polres Mamuju Tengah menahan oknum polisi inisial S yang diduga melecehkan kurir perempuan di Kecamatan Tobadak, Mateng, Sulawesi Barat (Sulbar).

Terduga pelaku S ditahan di pada ruang tempat khusus (Patsus) Prompam Polres Mateng.

Patsus atau penempatan khusus adalah prosedur yang diterapkan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik. 

AKBP Hengky menuturkan, kasus ini sedang berproses dan membutuhkan waktu.

Ia memastikan, setelah aduan persitiwa ini terklarifikasi pihaknya akan segera menyampaikan hasil perkembanganya.

''Mohon waktu untuk proses yang sedang berjalan," bebernya.

Oknum polisi Polres Mamuju Tengah (Mateng) inisial S terancam di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), jika terbukti melecehkan kurir perempuan.

Kini S ditahan di ruang khusus (Patsus) usai dilaporkan atas dugaan pelecehan tersebut.

"Jika terbukti, akan di PTDH," kata Kasi Propam Polres Mateng, Ipda Amrisal saat ditemui di ruang kerjanya, Mapolres Mateng, Jl H Aras Tammauni, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kamis (31/7/2025).

Ipda Amrisal, masih irit memberikan keterangan karena kasus ini masih proses penyilidikan.

Sementara itu, korban ST masih diperiksa oleh polisi sebagai pelapor dalam kasus tersebut.

Korban didampingi tim Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) dan Dinas Sosial Mateng.

Hengky juga menyebutkan, oknum polisi berinisial S saat ini sudah diamankan dan menjalani penempatan khusus (Patsus) di Rutan Polres Mateng, sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal. (*)

Sumber: tribunnews

Komentar