Disuruh Mertua Antar Hasil Panen, AR Malah Tergoda Lihat Adik Ipar Seorang Diri di Rumah, Terjadilah...

- Sabtu, 24 Mei 2025 | 22:45 WIB
Disuruh Mertua Antar Hasil Panen, AR Malah Tergoda Lihat Adik Ipar Seorang Diri di Rumah, Terjadilah...


GELORA.ME
- Seorang pria asal Kalumpang, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), berinisial AR (31) ditangkap polisi atas kasus dugaan pencabulan.

Pelaku AR diduga melakukan percobaan rudapaksa terhadap adik iparnya sendiri, E (18).

Peristiwa ini bermula saat pelaku diminta oleh bapak mertuanya untuk mengantar hasil panen kakao ke Desa Karama.

AR kemudian bergegas menuju rumah mertuanya itu untuk menjemput kakao hasil panen yang dimaksud. 

Namun setibanya di rumah, pelaku AR melihat kondisi rumah sepi, hanya ada korban yang merupakan adik istrinya.

Kala itu, korban sedang tertidur di dalam rumah seorang diri, hingga kemudian niat jahat pelaku muncul saat melihat adik ipar terbaring.

Pelaku yang tak berpikir panjang, langsung mendekati korban lalu memeluknya dengan cara menindih.

Korban yang merasakan sentuhan dari pelaku pun kaget dan berteriak meminta tolong karena sadar dirinya sedang berada dalam bahaya kejahatan seksual.

Tetapi teriakan korban, justru disambut dengan bogem mentah dari pelaku sebanyak dua kali.

Karena tidak berhasil melancarkan aksi bejatnya, pelaku kemudian kabur meninggalkan korban.

Perbuatan tak senonoh pelaku ini diketahui oleh warga setempat hingga dilaporkan ke Polsek Kalumpang pada Jumat (23/5/2025) kemarin.

Polisi lantas langsung menjemput dan mengamankan pelaku AR.

"Iya benar kejadian ini terjadi di Kalumpang, pelaku sudah ditangkap karena ingin melakukan rudapaksa terhadap adik iparnya," ujar Kapolsek Kalumpang Ipda I Kadek Suwindra dilansir Tribun-Sulbar.com, Sabtu (24/5/2025).

Kini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Kalumpang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, keluarga korban masih mempertimbangkan apakah perkara ini akan diselesaikan melalui jalur hukum atau secara adat.

Mengingat, adanya hubungan kekerabatan antara istri pelaku dengan korban yang merupakan saudara kandung.

Suwindra mengaku bahwa pihaknya mengimbau agar keluarga korban untuk tidak bertindak anarkis atau melakukan aksi main hakim sendiri.

Korban juga diarahkan untuk segera membuat laporan resmi ke Polresta Mamuju serta menjalani visum et repertum sebagai bukti.

“Hingga saat ini, pihak keluarga korban masih mempertimbangkan apakah kasus ini akan dilanjutkan melalui jalur hukum atau diselesaikan secara adat, mengingat adanya hubungan kekerabatan antara korban dan istri pelaku,” ujar Suwindra, dilansir Tribun-Sulbar.com.

Meski begitu, lanjut Suwindra, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku serta menjamin perlindungan terhadap korban dan keluarganya.

Sumber: tribunnews

Komentar