GELORA.ME - Kasus asusila kembali terjadi, kali ini menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) MH Trenggalek, Jawa Timur.
Pelaku bernama Kiai Imam Syafii alias Supar mengaku bisa menggandakan diri menjadi beberapa orang.
Selain itu, Supar pun membantah telah menghamili salah satu santriwatinya yang menimba ilmu di ponpes tersebut.
Hal tersebut diungkap melalui sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, pada Kamis (27/2/2025).
Pembacaan putusan itu dihadiri oleh terdakwa dan kuasa hukum serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek.
Dalam putusan tersebut salah satu yang paling menarik adalah pengakuan Supar, yakni mengaku bisa menggandakan diri menjadi beberapa orang.
Pengakuan di luar nalar tersebut disampaikan terdakwa saat ditemui keluarga korban.
Saat itu terdakwa enggan meminta maaf dan bertanggung jawab karena merasa tidak pernah menyetubuhi korban.
Supar berdalih, bahwa yang melakukan perbuatan tersebut adalah tubuhnya yang lain.
Jaksa memberikan vonis hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta uang restitusi sebesar Rp 106 juta kepada korban.
Jika sesuai batas waktu yang ditentukan terdakwa tidak dapat membayar restitusi, maka jaksa diperintahkan untuk menyita aset terdakwa untuk dilelang.***
Sumber: rubicnews
Artikel Terkait
Ibu di Wonogiri Syok Baca WA Anaknya yang Masih Kelas 6 SD: Jalin Asmara dengan Pria Dewasa, Sudah 7x Hubungan Intim
Asisten Dosen Sekaligus Ustaz di UINSU Diduga Lecehkan Mahasiswi, Korban Dibius Lalu Dibawa ke Hotel
Terungkap Praktik Prostitusi di Rumah Kos: 2 Siswi SMA Digerebek, Ada Kondom Bekas Pakai
Ayah dan Anak di Ciamis hanya Minum Air karena Tak Punya Beras, Tinggal di Gubuk Reyot, Tak Terdata Penerima Bansos