Sebagaimana diketahui, sejak hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan sidang praperadilan Pegi Setiawan, keberadaan Iptu Rudiana hilang bak ditelan bumi.
Lantas benarkah dia bersalah dalam penanganan kasus pembunuhan Vina Cirebon?
Menanggapi hal tersebut, Penasihat Ahli Kapolri, Irjen (purn) Aryanto Sutadi mengatakan, pada tahun 2016 lalu, Iptu Rudiana sendiri sempat diperiksa propam atas tuduhan penganiayaan terhadap pada para tersangka kasus Vina Cirebon.
Namun kala itu, dalam pemeriksaan tersebut Iptu Rudiana tidak terbukti bersalah. Nah kekinian, ia kembali diadukan ke Mabes Polri oleh para terpidana kasus Vina Cirebon dan pihak lainnya.
Menurut Aryanto, jika Iptu Rudiana terbukti melanggar aturan, sanksi yang dapat menjeratnya cukup berat, bisa soal kode etik hingga ancaman pemecatan.
"Kalau buktinya cukup, kesaksian cukup, dituntut seperti peradilan biasa. Nah nanti hakim yang memutus. Kalau hakim itu memutus tinggal putusannya apa?" tuturnya.
Aryanto menegaskan, dalam aturan Polri disebutkan, bahwa anggota yang mendapat hukuman lebih dari dua tahun penjara dapat dikenakan sanksi pemecatan dengan tidak hormat atau PTDH.
Artikel Terkait
Kesurupan Massal di Pabrik Konveksi Bogor, Diduga Pemicunya Sebatang Pohon Tumbang!
Febrianto Ketakutan Usai Bunuh Anti Puspita Sari, Mengaku Dihantui Arwah Wanita Hamil yang Minta 4 Hal Ini
Cak Imin Ungkap Syok, Ortu Santri Malah Syukur Anaknya Tewas Tertimpa Runtuhan Ponpes: 3 Lagi Kalau Bisa
Anak Menkeu Kritik Pendidikan Pesantren: Sistem Feodal dan Budaya Penghormatan Berlebihan di Ponpes Lirboyo