Pelaporan itu dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Bali sebagai kuasa dari para korban.
"Pak I Wayan Suparta melaporkan dugaan tindak penyiksaan yang dilakukan oleh 10 anggota dari Polres Klungkung Bali yang terjadi 26 hingga 28 Mei 2024 yang lalu," ujar kuasa hukum I Wayan Suparta, Muhammad Yahya Ihyaroza kepada wartawan, Rabu, 17 Juli 2024.
Ia menilai ada kesalahan prosedur di balik kasus penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan oleh 10 anggota Polres Klungkung, Bali itu.
"Kami datang untuk melaporkan ke Propam atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Polres Klungkung karena dalam proses penangkapan, tidak dilengkapi dengan surat tugas, lalu juga korban menyatakan ada sekitar 5 barangnya yang disita hingga sampai saat ini oleh Polres Klungkung," imbuhnya.
Lebih lanjut, Yahya mengatakan penganiayaan itu menyebabkan kliennya menderita cacat secara permanen.
"Dalam proses penangkapan tersebut, klien kami mendapatkan tindak pidana penyiksaan, yang menyebabkan dirinya luka-luka, lalu juga gendang kiri korban rusak permanen," ungkapnya.
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap & Motif Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Ayah Tiri, Alex Iskandar
TNI AL Sergap 2 Kapal Pengangkut Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Fakta-Faktanya
Banjir dan Longsor Sumut 2025 Tewaskan 17 Jiwa, Ini Daftar Daerah Terdampak
Pemerkosaan di Kantor Dinas Pariwisata Mamuju: Kronologi & Pelaku Ancam Bunuh Korban