6.304,68 Hektare Potensi Kakao Ditemukan di Areal Perhutanan Sosial Luwu Utara

- Sabtu, 03 Februari 2024 | 00:01 WIB
6.304,68 Hektare Potensi Kakao Ditemukan di Areal Perhutanan Sosial Luwu Utara

“Ada juga tantangan lainnya, yakni bentang alam yang berada di jantung pulau Sulawesi yang merupakan rimba terakhir yang berpotensi menjadi bencana jika tidak dikelola dengan cara yang baik. Namun, tentunya ada juga peluang dan potensi yang dimiliki yang merupakan kebutuhan pasar dunia,” imbuh Kepala Daerah perempuan pertama di Provinsi Sulawesi Selatan ini.

Dari hasil analisis spasial di Landskap Rongkong yang dilakukan melalui program ACTIVE, Indah Putri Indriani berharap hasil studi tersebut dapat menjadi bahan kajian lebih lanjut oleh pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara. “Insya Allah, Pemda Kabupaten Luwu Utara akan memasukkannya ke dalam RPJPD Luwu Utara periode 2025-2045,” imbuh Indah.

Sebelumnya, Kepala Bapperida, Aspar, menyebutkan, tujuan sosialisasi ini untuk menyampaikan hasil studi kelayakan potensi area kakao berkelanjutan di wilayah Perhutanan Sosial dan Peta Indikatitif Area Perhutanan Sosial (PIAPS) di Luwu Utara. Termasuk mendapatkan masukan dan mendorong adopsi pemanfaatan social forest secara berkelanjutan oleh publik dan privat.

Adapun output dari kegiatan ini adalah: (1) Adanya pemahaman bersama mengenai potensi area pengembangan kakao berkelanjutan di Perhutanan Sosial dan PIAPS; (2) Hasil studi ini bisa menjadi acuan dalam menyusun arah kebijakan dan strategi pengembangan kakao di Luwu Utara, khususnya pada desa-desa yang termasuk dalam wilayah Perhutanan Sosial dan PIAPS.

Tujuan selanjutnya adalah: (3) Bagaimana pemerintah dapat memberikan iklim usaha yang lebih baik bagi semua pihak, terutama swasta guna mendukung pemanfaatan hutan sosial; serta (4) Hasil studi bisa menjadi acuan bagi public dan private sector untuk melihat peluang investasi pengembangan kakao di area Perhutanan Sosial Luwu Utara.

Sedangkan tindak lanjut kegiatan sosialisasi ini adalah peningkatan kapasitas institusi mengenai organisasi perhutanan sosial dan juga peningkatan adopsi GAP. Percepatan izin perhutanan sosial, baik dalam PIAPS maupun luar PIAPS, terutama di kecamatan Seko dan Rampi, termasuk analisis kelayakan ekonomi, sosial, dan budaya lanjutan yang juga perlu dilakukan. (LHr)

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikanggaran.com

Halaman:

Komentar